Ahok Tantang Persidangan Terbuka dalam Kasus Dugaan Korupsi Pertamina

Basuki Tjahaja Purnama, yang akrab disapa Ahok, baru-baru ini menunjukkan sikap tegas terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Mantan Komisaris Utama Pertamina ini menantang agar persidangan kasus tersebut digelar secara terbuka, sehingga seluruh rakyat Indonesia dapat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di tubuh perusahaan energi plat merah tersebut.

Latar Belakang Kasus

Pada tahun 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yaitu Rp 193,7 triliun. Dugaan korupsi ini melibatkan praktik ekspor dan impor minyak mentah yang tidak sesuai prosedur, sehingga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Peran Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina

Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina sejak tahun 2019 hingga 2024. Dalam kapasitasnya tersebut, ia memiliki peran penting dalam mengawasi kinerja perusahaan, termasuk dalam hal tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Selama masa jabatannya, Ahok dikenal sebagai sosok yang vokal dan tegas dalam menyoroti berbagai permasalahan internal di Pertamina. Ia sering kali mengkritisi kebijakan yang dianggapnya tidak efisien dan berpotensi merugikan perusahaan.

Pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung

Pada tanggal 13 Maret 2025, Ahok memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 10 jam, Ahok dicecar dengan 14 pertanyaan utama yang berkaitan dengan pengawasan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di subholding PT Pertamina Patra Niaga. Ia juga diminta memberikan keterangan mengenai perannya dalam aktivitas ekspor dan impor minyak mentah oleh anak perusahaan Pertamina.

Ahok mengaku siap membantu proses penyidikan dengan memberikan informasi yang diketahuinya. Ia juga membawa data berupa catatan rapat selama menjabat sebagai Komisaris Utama, yang siap diserahkan kepada penyidik jika diperlukan. Dalam pernyataannya kepada media, Ahok menegaskan bahwa dirinya ingin membantu mengungkap kebenaran terkait dugaan korupsi yang terjadi di Pertamina.

Tantangan untuk Persidangan Terbuka

Salah satu langkah berani yang diambil Ahok adalah menantang agar persidangan kasus dugaan korupsi ini digelar secara terbuka. Ia beralasan bahwa dengan sidang terbuka, seluruh rakyat Indonesia dapat mendengar dan mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di Pertamina. Ahok juga menyatakan bahwa rekaman rapat selama ia menjabat sebagai Komisaris Utama dapat diputar dalam persidangan, sehingga transparansi dapat terjaga dan publik mendapatkan informasi yang jelas.

"Saya senang kalau di sidang semua rekaman rapat diputar biar seluruh rakyat Indonesia mendengar apa yang terjadi di Pertamina, apa yang saya marah-marah di sana," ujar Ahok. :contentReference[oaicite:0]{index=0}

Respon Kejaksaan Agung

Menanggapi tantangan Ahok, pihak Kejaksaan Agung menyatakan bahwa mereka akan memeriksa semua pihak yang terlibat atau mengetahui kasus tersebut. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa siapapun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi maupun alat bukti lainnya, akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, Qohar tidak secara spesifik menyebut apakah Ahok akan diperiksa kembali atau tidak.

Penetapan Tersangka

Dalam perkembangan kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina, yaitu:

  • Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  • Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga

Sementara itu, tiga tersangka lainnya adalah broker yang diduga terlibat dalam praktik korupsi ini, yaitu:

  • Muhammad Kerry Adrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa

Posting Komentar untuk "Ahok Tantang Persidangan Terbuka dalam Kasus Dugaan Korupsi Pertamina"