Pada awal Maret 2025, publik Indonesia dikejutkan oleh pengungkapan kasus dugaan korupsi besar-besaran dalam pengadaan kapal di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga mantan direksi perusahaan tersebut sebagai tersangka, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp893 miliar.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula pada tahun 2014 ketika PT Jembatan Nusantara (PT JN), sebuah perusahaan swasta, menawarkan akuisisi kapal-kapal miliknya kepada PT ASDP. Namun, tawaran tersebut ditolak karena kapal yang ditawarkan dianggap sudah berusia tua, dan PT ASDP lebih memprioritaskan pengadaan kapal baru.
Situasi berubah pada tahun 2018 saat Ira Puspadewi (IP) menjabat sebagai Direktur Utama PT ASDP. IP membuka kembali negosiasi dengan PT JN dan menyusun konsep kerja sama usaha (KSU), meskipun saat itu PT ASDP belum memiliki aturan internal yang memungkinkan akuisisi kapal. Selama masa orientasi kerja sama, PT ASDP diduga memprioritaskan pemberangkatan kapal milik PT JN untuk merekayasa penilaian valuasi perusahaan tersebut agar layak diakuisisi.
Pada tahun 2020, setelah perubahan dewan komisaris, direksi PT ASDP mengajukan akuisisi PT JN, yang kemudian disetujui. Dalam proses akuisisi ini, ditemukan berbagai kejanggalan yang mengindikasikan tindak pidana korupsi.
Tindak Pidana yang Terjadi
KPK mengungkap bahwa direksi PT ASDP diduga merekayasa penilaian akuisisi kapal melalui Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP). Hasil penilaian menunjukkan 53 kapal milik PT JN dihargai dengan nilai mencapai Rp892 miliar dan Rp380 miliar. Selain itu, dokumen pemeriksaan kapal tua diubah agar tampak seolah-olah kapal tersebut masih layak beroperasi dan memiliki usia lebih muda dari yang sebenarnya.
Dari total 53 kapal yang diakuisisi, hanya 11 unit yang berusia di bawah 22 tahun. Sisanya, sebanyak 42 kapal, berumur lebih dari 30 tahun, bahkan ada yang mencapai hampir 60 tahun. Hal ini menjadi bukti kuat bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Peran Tersangka
Ketiga tersangka yang ditetapkan oleh KPK adalah:
Ira Puspadewi (IP) selaku Direktur Utama PT ASDP periode 2019–2022.
Muhammad Yusuf Hadi (MYH) selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2019–2022.
Harry Muhammaf Adhi Caksono (HMAC) selaku Direktur Komersial dan Pelayaran PT ASDP periode 2019–2022.
Para tersangka diduga melakukan manipulasi harga kapal sehingga nilai yang dibayarkan jauh di atas harga pasar saat itu, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp893 miliar. Selain itu, mereka juga diduga menerima gratifikasi dan keuntungan pribadi dari hasil mark-up pada pengadaan kapal.
Langkah Hukum dan Tindak Lanjut
KPK menahan ketiga tersangka untuk 20 hari ke depan hingga 4 Maret 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK. KPK juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan aset yang terkait dengan kasus ini.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di perusahaan milik negara setelah sebelumnya KPK juga mengungkap kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Ketua Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, menegaskan pentingnya reformasi tata kelola di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mencegah terjadinya korupsi secara terus-menerus. Ia menyoroti bahwa kasus korupsi di PT ASDP menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan dan akuntabilitas di BUMN. Pemerintah harus segera memperkuat pengawasan internal dan transparansi pengadaan untuk mencegah terjadinya korupsi serupa di masa mendatang.
Dampak dan Harapan ke Depan
Kasus korupsi pengadaan kapal di PT ASDP Indonesia Ferry merupakan cerminan nyata dari pelanggaran serius terhadap hukum pidana dan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Penegakan hukum yang tegas, penguatan sistem pengawasan, serta pendidikan etika dan anti-korupsi menjadi kunci dalam mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi hukum dan keadilan, sudah sepatutnya kita bersama-sama berkomitmen untuk memberantas korupsi demi mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan langkah-langkah konkret dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum, diharapkan kasus seperti ini tidak terulang kembali, dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMN dapat pulih.
Beranda
/ Korupsi Pengadaan Kapal di PT ASDP: Kerugian Negara Rp893 Miliar di Balik Manipulasi Harga
Posting Komentar untuk "Korupsi Pengadaan Kapal di PT ASDP: Kerugian Negara Rp893 Miliar di Balik Manipulasi Harga"