Kasus Korupsi Pertamina Kembali Mencuat
Kasus dugaan korupsi di tubuh PT Pertamina (Persero) kembali mencuat ke permukaan pada Maret 2025, menyoroti praktik-praktik yang merugikan keuangan negara dan integritas perusahaan. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) telah menetapkan sembilan tersangka terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina dan anak perusahaannya selama periode 2018-2023. Kasus ini menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 193,7 triliun.
Penetapan Tersangka dan Modus Operandi
Pada 26 Februari 2025, Kejagung menetapkan dua tersangka baru, yaitu Maya Kusmaya dan Edward Corne. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pengoplosan BBM.
Tanggapan Pertamina dan Upaya Transparansi
Pertamina menyampaikan permintaan maaf publik dan berkomitmen untuk meningkatkan tata kelola perusahaan guna mencegah kejadian serupa.
Pemanggilan oleh DPR dan Pengawasan Legislatif
Komisi VI DPR RI menjadwalkan pemanggilan pihak Pertamina pada 12 Maret 2025 untuk meminta penjelasan mengenai kasus ini.
Pemeriksaan Pejabat Kementerian ESDM
Kejagung memeriksa dua mantan Dirjen Migas untuk menggali informasi terkait dugaan korupsi di Pertamina.
Dampak terhadap Kepercayaan Publik dan Industri Energi
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran serius mengenai tata kelola dan integritas di sektor energi Indonesia.
Langkah Selanjutnya dan Harapan Reformasi
Diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, serta ada langkah konkret dari pemerintah untuk memperbaiki tata kelola perusahaan.
Posting Komentar untuk "Skandal Korupsi Pertamina 2025: Fakta, Penyidikan Kejagung, dan Tanggapan DPR"